Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pemerintah telah menetapkan Larangan penggunaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berdasarkan sumber dari https://jdih.kemendesa.go.id/web/regulations/read/petunjuk-operasional-atas-fokus-penggunaan-dana-desa-tahun-2026-16-2025.

ada 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 terdiri dari:

1. Pembayaran honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

2. Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke luar wilayah Kabupaten Nias Selatan;

3. Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan/atau Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

4. Pembangunan Kantor Desa dan/atau Balai Desa kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

5. Penyelenggaraan Bimtek Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;

7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 Tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025;

8. Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Post a Comment for "Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026"