Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Pemerintah telah menetapkan fokus prioritas penggunaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berdasarkan sumber dari https://jdih.kemendesa.go.id/web/regulations/read/petunjuk-operasional-atas-fokus-penggunaan-dana-desa-tahun-2026-16-2025 .
Fokus Penggunaan Dana Desa terdiri dari
- Penanganan Kemiskinan Ekstrim dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dengan target penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi Desa;
- Pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
Post a Comment for "Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026"