Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dana Desa Wajib Dipublikasikan Tahun Anggaran 2026

 Dana Desa Wajib Dipublikasikan Tahun Anggaran 2026

Pemerintah telah menetapkan bahwa dana desa wajib dipublikasin kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Desa Bab IV Publikasi pasal 10, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berdasarkan sumber dari https://jdih.kemendesa.go.id/web/regulations/read/petunjuk-operasional-atas-fokus-penggunaan-dana-desa-tahun-2026-16-2025.

Dana Desa Wajib Dipublikasikan sesuai dengan aturan Permendes Tahun 2026 pasal 10 bahwa:

1. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.

2. Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

3. Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.

4. Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: baliho, papan informasi Desa;media elektronik, media cetak, media sosial; website Desa, pengeras suara di ruang publik; dan/atau, media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.

Post a Comment for "Dana Desa Wajib Dipublikasikan Tahun Anggaran 2026"